DASAR - DASAR KOMPUTER BAB 4

BAB IV
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
2.1. Aspek keselamat dan kesehatan kerja (k3) dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Bukan tanpa resiko bekerja dengan menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti komputer. Kebiasaan yang kurang baik sikap fisik yang salah dapat merugikan kesehatan dan mengancam keselamatan kerja. Maka tidak jarang seorang pengguna komputer mengalami sakit urat, otot (Rrepititive Stain Injury=RSI) dan gangguan yang lain kerana mengabaikan hal tersebut.Tangan sakit atau bergetar, ngilu di jari – jari, sekitar pergelangan, lengan bawah, siku atau bahu, leher hingga ke punggung atas, inilah tanda awal RSI
Menurut website rsi-uk.org.uk, RSI merupakan sebuah terminology yang mengacu pada beberapa variasi keluhan kerangka otot (musculoskeletal). Ini menyangkut keluhan yang dikenal dengan sakit urat otot.
Keluhn ini juga dikenal sebagai Cumulative Trauma Disorders, yang meliputi gangguan atas berkaitan dengan kerja (Work-Related Upper Limb Disorders) dan luka penggunaan berlebihan yang berhubungan dengan kerja (occupational overuse injuries) keluhan ini terutama diderita oleh para pekerja dengan posisi duduk yang statis saat menggunakan komputer atau menggunakan gerakkan tangan yang berulang (repetitive) setiap hari, beban kerja yang statis (seperti menggegam mouse), membiarkan lengan membengkok, dan sejenisnya dalam waktu yang cukup lama. Ini akan bertambah buruk jika tempat kerja tidak didisain secara organomis, misalnya posisi keyboard dan layar monitor yang terlalu tinggi atau terlampau rendah, kursi tidak menopang badan untuk duduk tegak dan sebaiknya.
Hal ini akan semakin parah bila ditambah lingkungan kerja yang kurang bergerak, kurang istirahat, mengandung stress tinggi dengan deadline dan laporan rutin serta lainnya. Apabila jika User adalah seorang perokok, menderita kegemukan (obesitas), lemah otot, memiliki tangan yang dingin.

1. Keamanan instalasi dan bagian perangkat TIK yang dapat membahayakan kesehatan.
Instalasi perangkat TIK bagi pengguna komputer perlu untuk dicek demi keamanan dan keselamatan pengguna komputer. Kondisi instalasi kabel komputer antara bagian ataupun yang berhubungan dengan listrik harus dalam kondisi baik. Instalasi listrik dengan kualitas kabel yang rendah akan menyebabkan instalasi tidak panjang dan mudah terbakar. Periksalah kondisi ujung stop kontak apakah masih layak untuk digunakan.
2. .Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menggunakan perangkat TIK.
a. Pastikan tempat kerja komputer dirancang secara ergonomis.
b. Kurangi penggunaan komputer yang berlebihan.
c. Gunakan variasi perangkat input.
d. Ambil beberapa waktu istirahat sejenak.
e. Jangan mengetik lebih dari 30 menit tanpa istirahat.
f. Seringkali lakukan peregangan. Peregangan membantu mengurangi ketegangan otot-otot.
g. Kurangi kecepatan melakukan double klik
h. Jaga kehangatan suhu. Otot dan urat yang berada pada kondisi dingin lebih beresiko terkena RSI.
3.Posisi duduk Ergonomis dalam menggunakan perangkat TIK
Dalam menggunakan perangkat TIK hendaknya seorang pengguna komputer memperhatikan posisi duduk ergonomis. Posisi duduk dengan jarak 46 – 47 cm atau 0,15 derajat dari layar monitor
4.Senam relaksi (Latihan peregangan)
a. Mekarkan jari – jari dan tahan selama 10 detik lalu tekuk jari ke buku jari, tapi jangan mengepalkan tangan lalu dilepas.
b. Rentangkan siku ke atas kepala, lengah bawah berjuntai kebelakang kepala.
c. Genggam tangan dibelakang kepala dan duduk tegak.
d. Duduk tegak dikursi, genggam tangan dibelakang sandaran kursi, lalu regangkan lengah sebisa mungkin.
e. Tundukkan kepala kearah telinga lalu perlahan tarik.
f. Gerakkan bahu kedepan, belakang, turun dan naik serta berputar.

HAK CIPTA
1.1. PERLINDUNGAN ATAS HAK CIPTA
Perlindungan program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan hak cipta, khususnya untuk program komputer dalam berbagai bentuk pengaturan.
Program komputer digolongkan sebagai hasil karya yang berbasis tesk/tulisan (Literacy Works). Hal ini dikarenakan adanya proses penulisan kode – kode perintah (coding) dari programer/pencipta yang memerlukan penguasaan pengetahuan yang cukup dalam teknik dan bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode – kode tersebut, sehingga dihasilkan source code (kode sumber) dari program komputer yang berupa tesk yang dapat dimengerti oleh orang lain.
Indonesia mengambil bagian dalam perjanjian internasional lain yang menyangkut Hak Cipta yaitu Generaal Agreement On Tariff and Traade (GATT) sebagai perjanjian perdagangan multiateral.
Dinegara Amerika perlindungan program komputer diberikan dalam copyright act tahun 1976 yang menambahkan proteksi karya cipta ke program komputer. Dalam perkembangannya tahun 1983 telah dihasilkan beberapa keputusan pengadilan yang meluaskan jangkauan perlindungan Hak Cipta untuk program komputer.
Tahun 1987 indonesia melakukan penyempurnaan terhadap UUHC no. 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU no. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam UUHC 1987 inilah program komputer diatur sebagai ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Program komputer yang dimaksudkan dalam UUHC 1987 pasal 1 ayat 7 “adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer untuk melakukan fungsi tertentu”.
Tahun 1997 UUHC tahun 1987 disempurnakan dengan UU Republik Indonesia no.12 tahun 1997. Dalam UUHC 1997 jangka waktu perlindungan untuk program komputer dari 25 tahun ditambah menjadi 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
UUHC tahun 1997 masih disempurnakan lagi direvisi dalam UUHC no.12 tahun 1997 dengan UU Republik Indonesia no.19 tahun 2002, dalam pasal 1 ayat 8 menyebutkan program termasuk persiapan dalam merancang instruksi – instruksi tersebut.
Indonesia mengatur program komputer sebagai karya yang dilindungi oleh UUHC.Sebagai konsekuensinya masyarakat Indonesia wajib menghormati hak pencipta program komputer dengan mentaati isi UUHC. Masyarakat tidak diperbolehkan memperbanyak program tanpa izin pemegang hak, tidak mengubah isi dari program komputer dan tindakan lainnya yang tujuannya mendapatkan keuntungan komersial dari program komputer.
Berikut ini adalah ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang diatus dan ditetapkan berdasarkan UU no. 19 tahun 2002 .
Pasal 72 ayat :
i. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima mililar rupiah).
ii. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
iii. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
MODUL MICROSOFT WORD

10 komentar:

  1. unbipluklutuk mengatakan...:

    makasih infonya <3

  1. agnes cholifah mengatakan...:

    sama sama bebeb ku :)
    d baca donk bebeb biar tmbah pinter :)
    trs coment lgi ya :D

  1. unbipluklutuk mengatakan...:

    haha iya sayangku ..
    kudu tambah rajin lo ya ..
    cepet lulus beb biar cepet nikah haha :*

  1. agnes cholifah mengatakan...:

    hlo harus donk bebeb ku..
    mumumu :)

  1. Unknown mengatakan...:

    wesss yo nes...ak pe kuliah sek
    hehehhehehe :D

  1. agnes cholifah mengatakan...:

    hha yo ws..
    mksi udah coment

  1. unbipluklutuk mengatakan...:

    pokoke gak usah nakal lo

  1. Unknown mengatakan...:

    sap sip sap sip (y)

  1. adam mengatakan...:

    lengkap ya gan ..

  1. adam mengatakan...:

    nice bloger

Posting Komentar